Jumat, 22 April 2022

Investigasi dan Bukti Digital Forensik

 TEMA : ASPEK HUKUM PENERAPAN EKONOMI DIGITAL

PEMBAHASAN : INVESTIGASI DAN BUKTI DIGITAL FORENSIK

PEMBICARA : WISHNU AGUNG BAROTO

 



 

INFORMATION TECHNOLOGI (Teknologi Informasi)

Disaat ini hampir seluruh yang ada dimeja kerja kita mulai dri maps, kunci, kamus, foto berubah kedalam  satu computer/laptop. Namun sekarang pun dari computer/laptop sudah bergeser ke smartphone. Dari sini kita bisa liat bahwa data yang tadinya dikumpulkan dalam bentuk tertulis sekarang menajdi dalam bentuk digital. Seiring dengan kemajuan teknologi maka data yang diperoleh tekniknya pun amat sangat banyak, dan ini yang menyebabkan adanya perubahan tata cara kita bertransaksi atau berkomunikasi. Sehingga mengakibatkan hampir seluruh pekerjaan kita yang awalnya dari computer/laptop beralih ke smartphone. Sehingga menyebabkan smartphone lebih mengenal kita daripada keluarga. Contohnya buka google mpas lalu ke time line, dan ternyata ada titik yang menandakan kita pernah pergi kemana aja.

CRIMES (Kejahatan)

Dengan berkembangnya teknologi, akhirnya ada masalah yang terjadi, seperti

  1. Cyberbullying, stalkers and crime
  2. Exploitation, pornography and violent images
  3. Addiction, time waster and causes distractions
  4. Never being able to disconnect
  5. Identity theft, hacking, viruses, and cheating
  6. Spam and advertising
  7. Affects focus and patience
  8. Depression, loneliness, and social isolation
  9. Health issues and obesity
  10. Buying things not needed

 Crimes dibagi menjadi dua kategori, yaitu

  • Cyber crime, contohnya hacking, phising,  fraud dan lain-lain
  • Cyber – related crime, yaitu menggunakan teknologi informasi sebagai prosesnya. Contohnya transaksi narkoba, untuk berdiskusi menggunakan smartphone dengan menggunakan aplikasi whatsapp/telegram/semacamnya.

DIGITAL FORENSIC ( Forensik Digital)

Definisi menurut Richard Nolan, Colin O’Sullivan menyatakan bahwa Forensik Digital adalah “proses menggunakan pengetahuan ilmiah dalam pengumpulan, analisis, dan penyajian bukti ke pengadilan”.

Digital / Computer Forensic Menurut HB Wolfre adalah “Serangkaian teknik dan prosedur metodologis untuk mengumpulkan bukti, mulai dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan dan media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dengan format yang koheren dan bermakna” .

Digital Forensik pada intinya :

  1. Cabang ilmu forensik
  2. Gunakan metode ilmiah
  3. Butuh teknik dan prosedur khusus
  4. Preservasi, akuisisi, validasi, analisis, interpretasi, dokumentasi, dan presentasi bukti digital dari perangkat elektronik
  5. Buktikan kejahatan di pengadilan

Cabang dari Digital Forensik

  • Forensik Komputer, Windows Forensics, Linux Forensics, Mac Forensics, dll. Sistem File Forensik [NTFS, FAT, EXT, HFS, dll.]
  • Forensik Ponsel, Android Forensik, Forensik iOS, Windows Phone Forensik, dll.
  • Forensik Audio / Video
  • Forensik Jaringan, Forensik Web, Forensik Email, Analisis Jaringan Nirkabel, dll.
  • Forensik Database, Forensik SQLite, Forensik Peramban, Forensik Pesan Instan, dll.
  • Investigasi Malware
  • Forensik Data Langsung
  • Printer & Scanner Forensik


Dari sisi akademisi ada beberapa model proses digital forensik

Generic Computer Forensic Investigation Model (Yusoff, 2011)

 

Systematic Ddigital Forensic Investigation Model (Agarwal & Gupta, 2011)

Pada dasarnya digial forensic dibagi menjadi empat proses menurut National Institute of Justice, yaitu :

  • Assessment, Proses mengidentifikasi : storage, network, wirless network, cloud, CCTV, dan atau  data non digital lainnya
  • Acquistion, Prosedur mengumpulkan dan memperoleh data
  • Examination, Proses eskstraksi, analisis, pemulihan dan interpretasi data
  • Documenting and Reporting, Dokumentasi keseluruhan (audit trail) dan pelaporan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dasar hukum Forensik Digital pasal 5 ayat UU ITE dan pasal 6 ayat UU ITE

DIGITAL EVIDENCE (Bukti Digital) 

  • Dapat diakses (lokasi asal dapat ditelusuri, file path, dll)
  • Dapat ditampilkan (Dapat ditelusuri, disimpan, dan dibuka Kembali)
  • Dijamin keutuhannya (Menjaga integritas data agar tidak berubah)
  • Dapat dipertanggung jawabkan (Prosedur dan pertanggung jawaban ilmiah)
  • Menerangkan suatu keadaan (Hasil yang diharapkan, laporan)

Ada empat syarat digital evidence dapat digunakan dengan baik,

  1. Integrity
  2. Competency
  3. Chain of Custody
  4. Responsibility

CASES (Kasus)

Contoh kasus :

Kasus perceraian dengan bukti digital hasil cetakan komunikasi Whatsapp dan foto, namun saksi/Ahli digital tidak ada, dan pertimbangan hakim ternyata tidak hasil cetakan tidak diperoleh dengan prosedur digital forensic sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kasus ITE dengan bukti digital Data/Informasi/Dokumen pada HDD, Laptop, Handphone, saksi/Ahli digital mendapatkan surat tugas, melakukan incident response, penyimpanan khusus, membuat duplikasi, inegritas data, analisis jejak digital, analisis file, dan pertimbangan hakim ternyata kompetensi ahli, pengujian tidak berubah data dan hasil analisis dapat dipertimbangkan untuk membuktikan pada unsur-unsur pidana

Ada beberapa hal yang rharus dipahami terkait menggunakan bukti digital dalam persidangan,

  • Harus adanya Surat Tugas/Surat Perintah
  • Harus ada keahlian/kompetensi
  • Administrasi dan prosedur harus tertib
  • Chain of Custody
  • Perakatan yang bersertifikat, peralatan yang mendukung
  • Melakukan Analisis
  • Berita Acara/ Laporan

Challeges dalam sebuah kasus

Pembuktian

  • Regulasi
  • Standardisasi Prosedur/SOP
  • Data Privasi

Digital Forensic

  • Encryption
  • Crypto Currency
  • IoT
  • Audio and Video Forensic
  • Data and Password Recovery

 

https://www.binadarma.ac.id

 

Kamis, 14 April 2022

DEFINISI BUKTI DIGITAL ATAU DIGITAL EVIDANCE

BUKTI DIGITAL

Di Indonesia, Hukum telah mengakui bukti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Penggunaan bukti digital telah meningkat karena pengadilan telah mengijinkan penggunaan fotografi digital, catatan transaksi keuangan, riwayat pesan instan/singkat, history web, basis data, isi memori komputer, backup komputer, cetakan komputer, catatan dari kunci pintu elektronik sebuah hotel, dan video digital atau berkas audio. Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, otentik, desas-desus dan apakah salinan bisa diterima atau yang asli diperlukan.

Pengertian Bukti Digital Bukti sendiri  adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau disalurkan dalam bentuk digital yang mana pihak dalam kasus hukum dapat gunakan untuk pemeriksaan pengadilan. Sedangkan menurut Eoghan Casey merupakan data yang tersimpan atau tertransmisi menggunakan komputer baik yang bersifat mendukung atau menyanggah teori proses pelanggaran atau mengandung unsur-unsur pelanggaran seperti niat atau alibi.

Tujuan Bukti Digital

Tujuan dari bukti digital yaitu sebagai alat bukti atau pembuktian yang sah di pengadilan. Didalam bukti digital itu sendiri terdapat informasi untuk pembuktian atau pembenaran dalam pemerikasaan sebuah kasus di pengadilan.

Teori Dasar Bukti Digital dalam Forensik Komputer

Penggunaan bukti digital dalam hukum pidana Indonesia memang sudah dikenal dalam Undang-Undang. Barang bukti digital ini dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenal dengan istilah informasi elektronik dan dokumen elektronik. Barang bukti inilah yang harus dicari oleh forensic analyst untuk kemudian dianalisis secara teliti keterkaitan masing-masing file dalam rangka mengungkap kasus kejahatan yang berkaitan dengan barang bukti elektronik. ACPO termasuk lembaga pemerintah di bidang penegakan hokum yang sangat jelas menyatakan prinsip-prinsip dasar digital forensic seperti yang dikutip dari guidelines, sebagai berikut

  • No action by law enforcement agencies or their agents should change data held on a computer or storage media which may subsequently be relied upon in court;

“Penjelasan : Sebuah lembaga penegak hukum dan/atau petugasnya dilarang mengubah data digital yang tersimpan dalam suatu media penyimpanan eletronik yang selanjutnya akan dibawah dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.”

  • In circumstances where a person finds it necessary to access original data held on a computer or an storage media, that person must be competent to do so and be able to give evidence explaining the relevance and the implications of their actions;

“Penjelasan : untuk seseorang yang merasa perlu untuk mengakses data digital yang tersimpan di media penyimpanan barang bukti, maka orang tersebut harus benar-benar jelas kompetensinya dan dapat menjelaskan relevansinya dan implikasi dari tindakan-tindakan yang di lakukan selama pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut.

  • An audit trail or the record of all processes applied to computer-based electronic evidence should be created and preserved. An independent third party should be able to examine those processes and achieve the same result;

“Penjelasan : Seharusnya ada catatan teknis dan praktis terhadap langkah-langkah yang diterapkan terhadap media penyimpanan barang bukti selama pemeriksaan dan analisis berlangsung, sehingga ketika barang bukti tersebut diperiksa oleh pihak ketiga maka seharusnya pihak ketiga tersebut akan mendapatkan hasil yang sama dengan hasil yang dilakukan oleh investigator/analisis forensic sebelumnya.

  • The person in charge of the investigation (the case officer) has overall responsibility for ensuring that the law and these principles are adhered to.

“Pembahasan : seseorang yang bertanggung jawab terhadap investigasi kasus maupun pemeriksaan dan analisis barang bukti eltronik harus dapat memastikan bahwa proses yang berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip dasar sebelumnya (yaitu prinsip dasar nomor 1, 2, dan 3) sehingga dapat dipablikasikan dengan baik”.

Peralatan dan Software Terkait Bukti Digital

Barang apa saja yg bisa menjadi bukti digital?

Jenis-jenis barang bukti elektronik ini seperti komputer PC, laptop/notebook, netbook, tablet, telepon genggam, flashdisk, floppydisk, harddisk, CD/DVD, router, switch, hub, kamera video, CCTV, kamera digital, perekam digital, music/video player, dan semacamnya. Kombes Pol Nuh membagi barang bukti digital ini menjadi 15 jenis, yakni:

Logical file

file yang masih ada dan tercatat di file system yang sedang berjalan (running) di suatu partisi. file tersebut bisa berupa file aplikasi, library, office, logs, multimedia, dan semacamnya.

Deleted file

Dikenal juga dengan istilah unallocated cluster yang merujuk pada cluster dan sektor tempat penyimpanan file yang sudah terhapus dan tidak teralokasikan lagi untuk file tersebut dengan ditandai dalam file system sebagai area yang dapat digunakan lagi untuk penyimpanan file

Lost file

File yang sudah tidak tercatat lagi di file system yang sedang berjalan (running) dari suatu partisi, namun file tersebut masih ada di sektor penyimpanannya. Hal ini bisa terjadi ketika misalnya suatu flashdisk atau harddisk dilakukan proses re-format yang menghasilkan file system yang baru, sehingga file yang sudah ada sebelumnya menjadi tidak tercatat lagi di file system yang baru.

File slack

Sektor penyimpanan yang berada di antara End of File (EoF) dengan End of Cluster (EoC). Wilayah ini sangat memungkinkan terdapat informasi yang mungkin penting dari file yang sebelumnya sudah dihapus

Encrypted File

File yang isinya sudah dilakukan enkripsi dengan menggunakan algoritma kriptografi yang kompleks, sehingga tidak bisa dibaca atau dilihat secara normal

Steganography file

File yang berisikan informasi rahasia yang disisipkan ke file lain, biasanya berbentuk file gambar, video, atau audio, sehingga file yang bersifat membawa pesan rahasia tersebut terlihat normal dan wajar bagi orang lain.

Office file

file yang merupakan produk dari aplikasi Office, seperti Microsoft Office, Open Office, dan semacamnya. Ini biasanya berbentuk file dokumen spreadsheet, database, teks, dan presentasi.

Audio file

File yang berisikan suara, musik, atau semacamnya yang biasa berformat wav, mp3, dan lain-lain. File audio yang berisikan rekaman suara percakapan orang biasanya menjadi penting dalam investigasi dan nantinya akan dianalisis secara audio forensic untuk memastikan suara tersebut apakah sama dengan suara pelaku kejahatan.

Video file

File yang memuat rekaman video, baik dari kamera digital, telepon genggam, handycam, maupun CCTV. File video ini memungkinkan memuat wajah pelaku kejahatan sehingga file ini perlu dianalisis secara detail untuk memastikan bahwa yang ada dile tersebut adalah pelaku kejahatan.

Image file

File gambar digital yang memungkinkan memuat informasi penting yang berkaitan dengan waktu pembuatannya dan kamera.

Email

Surat berbasis sistem elektronik yang menggunakan sistem jaringan online untuk mengirimkannya atau menerimanya. Email sangat penting didalam investigasi, khususnya investigasi phishing.

User ID dan password

Merupakan syarat untuk masuk ke suatu account secara online.

Short Message Service (SMS)

Layanan pengiriman dan penerimaan pesan pendek yang diberikan oleh operator seluler terhadap pelanggannya. SMS dapat menjadi petunjuk dalam investigasi untuk mengetahui keterkaitan antara pelaku yang satu dengan yang lain.

Multimedia Message Service (MMS)

Jasa layanan yang diberikan oleh operator berupa pengiriman dan penerimaan pesan multimedia yang dapat berbentuk gambar, suara, atau video.

Call Logs

Catatan panggilan yang terekam pada suatu nomor panggilan seluler.

Untuk melakukan penyelidikan pada bukti digital, diperlukan perangkat lunak komputer yang mampu melakukan scan hard drive untuk mendapatkan informasi, atau sering dikenal dengan istilah Forensik Toolkit. Forensic Toolkit ini digunakan sebagai sebuah patform pengutip pengadilan investigasi digital yang dibangun untuk kecepatan, stabilitas, dan kemudahan penggunaan. Selain itu, Forensic Toolkit juga menyediakan pengolahan komprehensif dan pengindeksan depan, sehingga penyaringan dan pencarian lebih cepat disbanding dengan produk lain. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Forensic Toolkit ini ialah seperti dapat menemukan email yang telah dihapus dan lain sebagainya.

Berikut merupakan software-software yang dapat digunakan untuk melakukan Digital Forensic 

  •  Cofee (Computer Online Forensic Evidence Extractor)

Merupakan software milik Mocrosoft yang memang dibuat untuk memudahkan pengambilan informasi-informasi penting yang dapat digunakan sebagai bukti pada penyelidikan criminal. Software ini biasanya digunakan oleh para penegak hukum .

  •  Open Computer Forensic Architecture

Software popular lainnya yang dibentuk dalam OS Linux dan menggunakan PostgreSQL sebagai databasenya. Tool ini dibuat oleh Dutch National Police Agency dan dapat digunakan sebagai automatisasi digital forensic. Untuk mendapatkan software ini dapat didownload di http://sourceforge.net/projects/ocfa/.

  • Caine
Computer Aided Investigative Environment dibentuk dalam distro linux. Software ini tegolong mudah untuk digunakan karena user friendly. Software ini dapat diperoleh di http://www.caine-live.net/.

Ringkasan dari video bukti digital


Bukti digital atau bukti elektronik adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat digunakan oleh pihak dalam kasus pengadilan di persidangan. Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, apakah itu asli, apakah itu desas-desus dan apakah salinannya dapat diterima atau yang asli diperlukan.

Penggunaan bukti digital telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir karena pengadilan telah mengizinkan penggunaan email, foto digital, log transaksi ATM, dokumen pengolah kata, riwayat pesan instan, file yang disimpan dari program akuntansi, spreadsheet, riwayat browser internet, database, isi memori komputer, cadangan komputer, cetakan komputer, trek Sistem Pemosisian Global, log dari kunci pintu elektronik hotel, dan file video atau audio digital.

Banyak pengadilan di Amerika Serikat telah menerapkan Aturan Pembuktian Federal pada bukti digital dengan cara yang mirip dengan dokumen tradisional, meskipun perbedaan penting seperti kurangnya standar dan prosedur yang ditetapkan telah dicatat. Selain itu, bukti digital cenderung lebih banyak jumlahnya, lebih sulit dihancurkan, mudah dimodifikasi, mudah diduplikasi, berpotensi lebih ekspresif, dan lebih mudah didapat. Dengan demikian, beberapa pengadilan terkadang memperlakukan bukti digital secara berbeda untuk tujuan otentikasi, desas-desus, aturan bukti terbaik, dan hak istimewa. Pada bulan Desember 2006, aturan baru yang ketat diberlakukan dalam Aturan Federal Prosedur Perdata yang membutuhkan pelestarian dan pengungkapan bukti yang disimpan secara elektronik. Bukti digital sering diserang karena keasliannya karena mudah dimodifikasi, meskipun pengadilan mulai menolak argumen ini tanpa bukti yang merusak.

Bukti digital sering kali dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena diperoleh tanpa izin. Di sebagian besar yurisdiksi, surat perintah diperlukan untuk menyita dan menyelidiki perangkat digital. Dalam investigasi digital ini dapat menimbulkan masalah di mana, misalnya, bukti kejahatan lain diidentifikasi saat menyelidiki yang lain. Selama penyelidikan tahun 1999 terhadap pelecehan online oleh penyelidik Keith Schroeder menemukan gambar-gambar pornografi anak-anak di komputernya. Surat perintah kedua harus diperoleh sebelum bukti dapat digunakan untuk menuntut Schroeder.

Seperti halnya bukti, pendukung bukti digital harus meletakkan dasar yang tepat. Pengadilan sebagian besar prihatin dengan keandalan bukti digital tersebut. Dengan demikian, keputusan pengadilan awal mengharuskan otentikasi yang disebut "untuk fondasi yang lebih komprehensif." AS v. Scholle, 553 F.2d 1109 (Cir. ke-8 1976). Ketika pengadilan menjadi lebih akrab dengan dokumen digital, mereka mundur dari standar yang lebih tinggi dan sejak itu menyatakan bahwa "kompilasi data komputer ... harus diperlakukan sebagai catatan lain." US v. Vela, 673 F.2d 86, 90 (Cir. 1982).

Serangan umum pada bukti digital adalah bahwa media digital dapat dengan mudah diubah. Namun, pada tahun 2002 pengadilan AS memutuskan bahwa "fakta bahwa adalah mungkin untuk mengubah data yang terdapat dalam komputer jelas tidak cukup untuk menetapkan ketidakpercayaan" (US v. Bonallo, 858 F. 2d 1427 - 1988 - Pengadilan Banding, 9) .

Namun demikian, landasan "lebih komprehensif" yang dibutuhkan oleh Scholle tetap merupakan praktik yang baik. The American Law Reports mencantumkan sejumlah cara untuk membangun landasan yang komprehensif. Ini menunjukkan bahwa pemrakarsa menunjukkan "keandalan peralatan komputer", "cara di mana data dasar awalnya dimasukkan", "langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keakuratan data yang dimasukkan", "metode penyimpanan data dan tindakan pencegahan yang diambil untuk mencegah kehilangannya", "keandalan program komputer yang digunakan untuk memproses data", dan "langkah-langkah yang diambil untuk memverifikasi keakuratan program".

Pada gilirannya, hal itu memunculkan jenis solusi teknologi perangkat lunak komersial yang dirancang untuk melestarikan bukti digital dalam bentuk aslinya dan untuk mengautentikasinya agar dapat diterima dalam perselisihan dan di pengadilan.

Di Inggris Raya, pemeriksa biasanya mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) untuk otentikasi dan integritas bukti. Mereka diperbarui ke Versi 5 pada Oktober 2011 ketika bukti berbasis komputer diganti dengan bukti digital yang mencerminkan perkembangan penyelidikan insiden keamanan informasi dalam konteks yang lebih luas.



Universitas Bina Darma 

https://binadarma.ac.id/

Mata Kuliah Forensik Komputer

Dosen Suryayusra, M.Kom.

http://blog.binadarma.ac.id/suryayusra

Wahyu Pamungkas (191420018) 


Kamis, 07 April 2022

Akuisisi Digital Forensik dengan FTK Imager

Apa itu Digital Forensik ?    

Digital Forensik atau bisa disebut dengan Ilmu Forensik Digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik, yang memfokuskan pada penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, yang seringkali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Digital Forensik diperlukan karena biasanya data di perangkat target dikunci, dihapus, atau disembunyikan.

Penguasaan ilmu forensik digital tidak hanya menuntut kemampuan teknis semata tetapi juga terkait dengan bidang lain, seperti bidang hukum. Aspek teknis dari penyelidikan dapat dibagi menjadi beberapa subcabang, sesuai dengan jenis perangkat digital yang terlibat; forensik komputer, forensik jaringan, analisis data forensik dan forensik peranti bergerak. Proses forensik umumnya meliputi penyitaan, forensic imaging (akuisisi) dan analisis media digital dan penyusunan laporan berdasarkan bukti yang dikumpulkan.

Akuisisi

Sebuah langkah yang dilakukan dalam tugas forensik digital adalah proses akuisisi. Akuisisi merupakan proses untuk membuat salinan barang bukti digital dan  aktifitas yang dilakukan yang kemudian diperbanyak dengan struktur yang sama persis dari yang asli tanpa selisih ukuran satu bit pun didalamnya. Saat melakukan akuisisi sebaiknya kita mengetahui informasi perangkat elektronik yang akan kita akuisisi mulai dari sistem operasi yang digunakan, ukuran storage pada komputer, size dari RAM, fungsi dari komputer atau server, aplikasi yang terdapat atau running didalam server. Sehingga dengan adanya informasi tersebut kita dapat memilih tools yang tepat untuk melakukan akuisisi dan berapa banyak storage yang diperlukan dari hardisk target untuk menyimpan file image hasil akuisisi.

Tujuan Akuisisi 

Akuisisi data dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan data dari alat bukti yang ada. Tujuan akuisisi juga  merupakan proses membuat salinan data dan mengembalikan data dari media penyimpanan yang rusak, terkena virus, sengaja dihapus dan banyak faktor yang menyebabkan hilangnya data dari suatu media penyimpanan komputer hal tersebut bisa karena kelalaian, kesengajaan ataupun karena kesalahan teknis.

Peralatan dan Software Akuisisi yang digunakan

Dalam melakukan proses akuisisi (imaging) menggunakan Software atau aplikasi FTK Imager (Forensic ToolKit). Pada FTK imager dapat dilakukan proses recovery file yang telah dihapus oleh tersangka proses ini juga akan memperkuat barang bukti berupa data yang terhapus. Sedangkan untuk Hardwarenya menggunakan Komputer/Laptop dan Flashdisk.

Berikut tutorial imaging dengan menggunakan Software FTK Imager :

Video Tutorial Imaging Menggunakan FTK Imager 


Definisi Komputer Forensik

Digital Forensik atau bisa disebut dengan Ilmu Forensik Digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik, yang memfokuskan pada penyelidikan ...