PEMBAHASAN : INVESTIGASI DAN BUKTI DIGITAL FORENSIK
PEMBICARA : WISHNU AGUNG BAROTO
INFORMATION TECHNOLOGI (Teknologi Informasi)
Disaat ini hampir seluruh yang ada dimeja kerja kita mulai dri
maps, kunci, kamus, foto berubah kedalam satu computer/laptop. Namun
sekarang pun dari computer/laptop sudah bergeser ke smartphone. Dari sini kita
bisa liat bahwa data yang tadinya dikumpulkan dalam bentuk tertulis sekarang
menajdi dalam bentuk digital. Seiring dengan kemajuan teknologi maka data yang
diperoleh tekniknya pun amat sangat banyak, dan ini yang menyebabkan adanya
perubahan tata cara kita bertransaksi atau berkomunikasi. Sehingga mengakibatkan
hampir seluruh pekerjaan kita yang awalnya dari computer/laptop beralih ke
smartphone. Sehingga menyebabkan smartphone lebih mengenal kita daripada
keluarga. Contohnya buka google mpas lalu ke time line, dan ternyata ada titik
yang menandakan kita pernah pergi kemana aja.
CRIMES (Kejahatan)
Dengan berkembangnya teknologi, akhirnya ada masalah yang terjadi,
seperti
Cyberbullying, stalkers and crime
Exploitation, pornography and violent images
Addiction, time waster and causes distractions
Never being able to disconnect
Identity theft, hacking, viruses, and cheating
Spam and advertising
Affects focus and patience
Depression, loneliness, and social isolation
Health issues and obesity
Buying things not needed
Crimes dibagi menjadi dua kategori, yaitu
Cyber crime, contohnya hacking, phising, fraud
dan lain-lain
Cyber – related crime, yaitu menggunakan teknologi
informasi sebagai prosesnya. Contohnya transaksi narkoba, untuk berdiskusi
menggunakan smartphone dengan menggunakan aplikasi
whatsapp/telegram/semacamnya.
DIGITAL FORENSIC ( Forensik Digital)
Definisi menurut Richard Nolan, Colin O’Sullivan menyatakan
bahwa Forensik Digital adalah “proses menggunakan pengetahuan ilmiah dalam
pengumpulan, analisis, dan penyajian bukti ke pengadilan”.
Digital / Computer Forensic Menurut HB Wolfre
adalah “Serangkaian teknik dan prosedur metodologis untuk mengumpulkan bukti,
mulai dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan dan media
digital, yang dapat disajikan di pengadilan dengan format yang koheren dan
bermakna” .
Digital Forensik pada intinya :
Cabang ilmu forensik
Gunakan metode ilmiah
Butuh teknik dan prosedur khusus
Preservasi, akuisisi, validasi, analisis, interpretasi,
dokumentasi, dan presentasi bukti digital dari perangkat elektronik
Buktikan kejahatan di pengadilan
Cabang dari Digital Forensik
Forensik Komputer, Windows Forensics, Linux Forensics, Mac Forensics, dll.
Sistem File Forensik [NTFS, FAT, EXT, HFS, dll.]
Forensik Ponsel, Android Forensik, Forensik iOS,
Windows Phone Forensik, dll.
Forensik Audio / Video
Forensik Jaringan, Forensik Web, Forensik Email,
Analisis Jaringan Nirkabel, dll.
Dari sisi akademisi ada
beberapa model proses digital forensik
Generic Computer Forensic Investigation Model (Yusoff, 2011)
Systematic Ddigital Forensic
Investigation Model (Agarwal & Gupta, 2011)
Pada dasarnya digial forensic dibagi menjadi empat proses menurut
National Institute of Justice, yaitu :
Assessment, Proses mengidentifikasi : storage, network,
wirless network, cloud, CCTV, dan atau data non digital lainnya
Acquistion, Prosedur mengumpulkan dan memperoleh data
Examination, Proses eskstraksi, analisis, pemulihan dan
interpretasi data
Documenting and Reporting, Dokumentasi keseluruhan
(audit trail) dan pelaporan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dasar hukum Forensik Digital pasal 5 ayat UU ITE dan pasal 6 ayat
UU ITE
DIGITAL EVIDENCE (Bukti Digital)
Dapat diakses (lokasi asal dapat ditelusuri, file path,
dll)
Dapat ditampilkan (Dapat ditelusuri, disimpan, dan
dibuka Kembali)
Dijamin keutuhannya (Menjaga integritas data agar tidak
berubah)
Dapat dipertanggung jawabkan (Prosedur dan pertanggung
jawaban ilmiah)
Menerangkan suatu keadaan (Hasil yang diharapkan,
laporan)
Ada empat syarat digital evidence dapat digunakan dengan baik,
Integrity
Competency
Chain of Custody
Responsibility
CASES (Kasus)
Contoh kasus :
Kasus perceraian dengan bukti digital hasil cetakan komunikasi
Whatsapp dan foto, namun saksi/Ahli digital tidak ada, dan pertimbangan hakim
ternyata tidak hasil cetakan tidak diperoleh dengan prosedur digital forensic
sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus ITE dengan bukti digital Data/Informasi/Dokumen pada HDD,
Laptop, Handphone, saksi/Ahli digital mendapatkan surat tugas, melakukan
incident response, penyimpanan khusus, membuat duplikasi, inegritas data,
analisis jejak digital, analisis file, dan pertimbangan hakim ternyata
kompetensi ahli, pengujian tidak berubah data dan hasil analisis dapat
dipertimbangkan untuk membuktikan pada unsur-unsur pidana
Ada beberapa hal yang rharus dipahami terkait menggunakan bukti
digital dalam persidangan,
Harus adanya Surat Tugas/Surat Perintah
Harus ada keahlian/kompetensi
Administrasi dan prosedur harus tertib
Chain of Custody
Perakatan yang bersertifikat, peralatan yang mendukung
Di Indonesia, Hukum telah mengakui bukti digital sebagai alat
bukti yang sah di pengadilan. Penggunaan bukti digital telah meningkat karena
pengadilan telah mengijinkan penggunaan fotografi digital, catatan
transaksi keuangan, riwayat pesan instan/singkat, history web, basis data, isi
memori komputer, backup komputer, cetakan komputer, catatan dari kunci
pintu elektronik sebuah hotel, dan video digital atau berkas audio. Sebelum
menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan,
otentik, desas-desus dan apakah salinan bisa diterima atau yang asli
diperlukan.
Pengertian Bukti Digital Bukti sendiri adalah setiap
informasi pembuktian yang disimpan atau disalurkan dalam bentuk
digital yang mana pihak dalam kasus hukum dapat gunakan untuk pemeriksaan
pengadilan. Sedangkan menurut Eoghan Casey merupakan data yang tersimpan
atau tertransmisi menggunakan komputer baik yang bersifat mendukung atau
menyanggah teori proses pelanggaran atau mengandung unsur-unsur pelanggaran
seperti niat atau alibi.
Tujuan
Bukti Digital
Tujuan dari bukti
digital yaitu sebagai alat bukti atau pembuktian yang sah di pengadilan. Didalam
bukti digital itu sendiri terdapat informasi untuk pembuktian atau pembenaran
dalam pemerikasaan sebuah kasus di pengadilan.
Teori
Dasar Bukti Digital dalam Forensik Komputer
Penggunaan
bukti digital dalam hukum pidana Indonesia memang sudah dikenal dalam
Undang-Undang. Barang bukti digital ini dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenal dengan istilah informasi
elektronik dan dokumen elektronik. Barang bukti inilah yang harus
dicari oleh forensic analyst untuk kemudian dianalisis secara teliti
keterkaitan masing-masing file dalam rangka mengungkap kasus
kejahatan yang berkaitan dengan barang bukti elektronik. ACPO termasuk lembaga
pemerintah di bidang penegakan hokum yang sangat jelas menyatakan prinsip-prinsip
dasar digital forensic seperti yang dikutip dari guidelines, sebagai berikut
No
action by law enforcement agencies or their agents should change data held on a
computer or storage media which may subsequently be relied upon in court;
“Penjelasan : Sebuah
lembaga penegak hukum dan/atau petugasnya dilarang mengubah data digital yang
tersimpan dalam suatu media penyimpanan eletronik yang selanjutnya akan dibawah
dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.”
In circumstances where a person finds it
necessary to access original data held on a computer or an storage media, that
person must be competent to do so and be able to give evidence explaining the
relevance and the implications of their actions;
“Penjelasan : untuk
seseorang yang merasa perlu untuk mengakses data digital yang tersimpan di media penyimpanan barang bukti, maka orang tersebut harus
benar-benar jelas kompetensinya dan dapat menjelaskan relevansinya dan
implikasi dari tindakan-tindakan yang di lakukan selama pemeriksaan dan analisis
barang bukti tersebut.
An audit trail or the record of all processes
applied to computer-based electronic evidence should be created and preserved.
An independent third party should be able to examine those processes and
achieve the same result;
“Penjelasan :
Seharusnya ada catatan teknis dan praktis terhadap langkah-langkah yang diterapkan terhadap media penyimpanan barang bukti selama pemeriksaan dan
analisis berlangsung, sehingga ketika barang bukti tersebut diperiksa oleh pihak ketiga
maka seharusnya pihak ketiga tersebut akan mendapatkan hasil yang sama dengan hasil
yang dilakukan oleh investigator/analisis forensic sebelumnya.
The person in charge of the
investigation (the case officer) has overall responsibility for ensuring that
the law and these principles are adhered to.
“Pembahasan : seseorang
yang bertanggung jawab terhadap investigasi kasus maupun pemeriksaan dan
analisis barang bukti eltronik harus dapat memastikan bahwa proses yang berlangsung
sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip dasar sebelumnya (yaitu prinsip
dasar nomor 1, 2, dan 3) sehingga dapat dipablikasikan dengan baik”.
Peralatan
dan Software Terkait Bukti Digital
Barang apa saja yg bisa
menjadi bukti digital?
Jenis-jenis barang
bukti elektronik ini seperti komputer PC, laptop/notebook, netbook,
tablet, telepon genggam, flashdisk, floppydisk, harddisk, CD/DVD, router,
switch, hub, kamera video, CCTV, kamera digital, perekam digital, music/video
player, dan semacamnya. Kombes Pol Nuh membagi barang bukti digital ini menjadi
15 jenis, yakni:
Logical
file
file yang
masih ada dan tercatat di file system yang sedang berjalan (running)
di suatu partisi. file tersebut bisa berupa file aplikasi,
library, office, logs, multimedia, dan semacamnya.
Deleted
file
Dikenal juga
dengan istilah unallocated cluster yang merujuk pada cluster dan
sektor tempat penyimpanan file yang sudah terhapus dan tidak
teralokasikan lagi untuk file tersebut dengan ditandai dalam file system
sebagai area yang dapat digunakan lagi untuk penyimpanan file
Lost
file
File yang
sudah tidak tercatat lagi di file system yang sedang berjalan (running) dari
suatu partisi, namun file tersebut masih ada di sektor
penyimpanannya. Hal ini bisa terjadi ketika misalnya suatu flashdisk atau
harddisk dilakukan proses re-format yang menghasilkan file system
yang baru, sehingga file yang sudah ada sebelumnya menjadi tidak tercatat
lagi di file system yang baru.
File
slack
Sektor
penyimpanan yang berada di antara End of File (EoF) dengan End of
Cluster (EoC). Wilayah ini sangat memungkinkan terdapat informasi yang mungkin
penting dari file yang sebelumnya sudah dihapus
Encrypted
File
File yang
isinya sudah dilakukan enkripsi dengan menggunakan algoritma kriptografi yang
kompleks, sehingga tidak bisa dibaca atau dilihat secara normal
Steganography
file
File yang
berisikan informasi rahasia yang disisipkan ke file lain, biasanya
berbentuk file gambar, video, atau audio, sehingga file yang
bersifat membawa pesan rahasia tersebut terlihat normal dan wajar bagi orang
lain.
Office
file
file yang
merupakan produk dari aplikasi Office, seperti Microsoft Office, Open Office,
dan semacamnya. Ini biasanya berbentuk file dokumen spreadsheet,
database, teks, dan presentasi.
Audio
file
File yang
berisikan suara, musik, atau semacamnya yang biasa berformat wav, mp3, dan
lain-lain. File audio yang berisikan rekaman suara percakapan orang
biasanya menjadi penting dalam investigasi dan nantinya akan dianalisis secara
audio forensic untuk memastikan suara tersebut apakah sama dengan suara pelaku
kejahatan.
Video
file
File yang
memuat rekaman video, baik dari kamera digital, telepon genggam, handycam,
maupun CCTV. File video ini memungkinkan memuat wajah pelaku
kejahatan sehingga file ini perlu dianalisis secara detail untuk
memastikan bahwa yang ada dile tersebut adalah pelaku kejahatan.
Image
file
File gambar
digital yang memungkinkan memuat informasi penting yang berkaitan dengan waktu
pembuatannya dan kamera.
Email
Surat berbasis
sistem elektronik yang menggunakan sistem jaringan online untuk mengirimkannya
atau menerimanya. Email sangat penting didalam investigasi, khususnya
investigasi phishing.
User
ID dan password
Merupakan syarat
untuk masuk ke suatu account secara online.
Short
Message Service (SMS)
Layanan
pengiriman dan penerimaan pesan pendek yang diberikan oleh operator seluler
terhadap pelanggannya. SMS dapat menjadi petunjuk dalam investigasi untuk
mengetahui keterkaitan antara pelaku yang satu dengan yang lain.
Multimedia
Message Service (MMS)
Jasa layanan
yang diberikan oleh operator berupa pengiriman dan penerimaan pesan multimedia
yang dapat berbentuk gambar, suara, atau video.
Call
Logs
Catatan
panggilan yang terekam pada suatu nomor panggilan seluler.
Untuk melakukan
penyelidikan pada bukti digital, diperlukan perangkat lunak komputer yang mampu
melakukan scan hard drive untuk mendapatkan informasi, atau sering
dikenal dengan istilah Forensik Toolkit. Forensic Toolkit ini digunakan sebagai sebuah patform
pengutip pengadilan investigasi digital yang dibangun untuk kecepatan,
stabilitas, dan kemudahan penggunaan. Selain itu, Forensic Toolkit juga
menyediakan pengolahan komprehensif dan pengindeksan depan, sehingga
penyaringan dan pencarian lebih cepat disbanding dengan produk lain. Salah satu
hal yang dapat dilakukan oleh Forensic Toolkit ini ialah seperti dapat
menemukan email yang telah dihapus dan lain sebagainya.
Berikut merupakan
software-software yang dapat digunakan untuk melakukan Digital Forensic
Merupakan
software milik Mocrosoft yang memang dibuat untuk memudahkan pengambilan
informasi-informasi penting yang dapat digunakan sebagai bukti pada
penyelidikan criminal. Software ini biasanya digunakan oleh para penegak hukum
.
Open Computer Forensic Architecture
Software
popular lainnya yang dibentuk dalam OS Linux dan menggunakan PostgreSQL sebagai
databasenya. Tool ini dibuat oleh Dutch National Police Agency dan dapat
digunakan sebagai automatisasi digital forensic. Untuk mendapatkan software ini
dapat didownload di http://sourceforge.net/projects/ocfa/.
Caine
Computer Aided Investigative Environment dibentuk dalam distro linux. Software
ini tegolong mudah untuk digunakan karena user friendly. Software ini dapat
diperoleh di http://www.caine-live.net/.
Bukti digital atau
bukti elektronik adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau
dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat digunakan oleh pihak dalam kasus
pengadilan di persidangan. Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan
apakah bukti itu relevan, apakah itu asli, apakah itu desas-desus dan apakah
salinannya dapat diterima atau yang asli diperlukan.
Penggunaan bukti
digital telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir karena pengadilan telah
mengizinkan penggunaan email, foto digital, log transaksi ATM, dokumen pengolah
kata, riwayat pesan instan, file yang disimpan dari program akuntansi,
spreadsheet, riwayat browser internet, database, isi memori komputer, cadangan
komputer, cetakan komputer, trek Sistem Pemosisian Global, log dari kunci pintu
elektronik hotel, dan file video atau audio digital.
Banyak pengadilan di
Amerika Serikat telah menerapkan Aturan Pembuktian Federal pada bukti digital
dengan cara yang mirip dengan dokumen tradisional, meskipun perbedaan penting
seperti kurangnya standar dan prosedur yang ditetapkan telah dicatat. Selain itu,
bukti digital cenderung lebih banyak jumlahnya, lebih sulit dihancurkan, mudah
dimodifikasi, mudah diduplikasi, berpotensi lebih ekspresif, dan lebih mudah
didapat. Dengan demikian, beberapa pengadilan terkadang memperlakukan bukti
digital secara berbeda untuk tujuan otentikasi, desas-desus, aturan bukti
terbaik, dan hak istimewa. Pada bulan Desember 2006, aturan baru yang ketat
diberlakukan dalam Aturan Federal Prosedur Perdata yang membutuhkan pelestarian
dan pengungkapan bukti yang disimpan secara elektronik. Bukti digital sering
diserang karena keasliannya karena mudah dimodifikasi, meskipun pengadilan
mulai menolak argumen ini tanpa bukti yang merusak.
Bukti digital sering
kali dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena diperoleh tanpa
izin. Di sebagian besar yurisdiksi, surat perintah diperlukan untuk menyita dan
menyelidiki perangkat digital. Dalam investigasi digital ini dapat menimbulkan masalah
di mana, misalnya, bukti kejahatan lain diidentifikasi saat menyelidiki yang
lain. Selama penyelidikan tahun 1999 terhadap pelecehan online oleh penyelidik
Keith Schroeder menemukan gambar-gambar pornografi anak-anak di komputernya.
Surat perintah kedua harus diperoleh sebelum bukti dapat digunakan untuk
menuntut Schroeder.
Seperti halnya bukti,
pendukung bukti digital harus meletakkan dasar yang tepat. Pengadilan sebagian
besar prihatin dengan keandalan bukti digital tersebut. Dengan demikian, keputusan
pengadilan awal mengharuskan otentikasi yang disebut "untuk fondasi yang
lebih komprehensif." AS v. Scholle, 553 F.2d 1109 (Cir. ke-8 1976). Ketika
pengadilan menjadi lebih akrab dengan dokumen digital, mereka mundur dari
standar yang lebih tinggi dan sejak itu menyatakan bahwa "kompilasi data
komputer ... harus diperlakukan sebagai catatan lain." US v. Vela, 673
F.2d 86, 90 (Cir. 1982).
Serangan umum pada
bukti digital adalah bahwa media digital dapat dengan mudah diubah. Namun, pada
tahun 2002 pengadilan AS memutuskan bahwa "fakta bahwa adalah mungkin
untuk mengubah data yang terdapat dalam komputer jelas tidak cukup untuk
menetapkan ketidakpercayaan" (US v. Bonallo, 858 F. 2d 1427 - 1988 -
Pengadilan Banding, 9) .
Namun demikian,
landasan "lebih komprehensif" yang dibutuhkan oleh Scholle tetap
merupakan praktik yang baik. The American Law Reports mencantumkan sejumlah
cara untuk membangun landasan yang komprehensif. Ini menunjukkan bahwa
pemrakarsa menunjukkan "keandalan peralatan komputer", "cara di
mana data dasar awalnya dimasukkan", "langkah-langkah yang diambil
untuk memastikan keakuratan data yang dimasukkan", "metode
penyimpanan data dan tindakan pencegahan yang diambil untuk mencegah
kehilangannya", "keandalan program komputer yang digunakan untuk
memproses data", dan "langkah-langkah yang diambil untuk
memverifikasi keakuratan program".
Pada gilirannya, hal
itu memunculkan jenis solusi teknologi perangkat lunak komersial yang dirancang
untuk melestarikan bukti digital dalam bentuk aslinya dan untuk
mengautentikasinya agar dapat diterima dalam perselisihan dan di pengadilan.
Di Inggris Raya,
pemeriksa biasanya mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Association of Chief
Police Officers (ACPO) untuk otentikasi dan integritas bukti. Mereka diperbarui
ke Versi 5 pada Oktober 2011 ketika bukti berbasis komputer diganti dengan
bukti digital yang mencerminkan perkembangan penyelidikan insiden keamanan
informasi dalam konteks yang lebih luas.
Digital Forensik atau bisa disebut dengan Ilmu Forensik Digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik, yang memfokuskan pada penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, yang seringkali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Digital Forensik diperlukan karena biasanya data di perangkat target dikunci, dihapus, atau disembunyikan.
Penguasaan ilmu forensik digital tidak hanya menuntut kemampuan teknis semata tetapi juga terkait dengan bidang lain, seperti bidang hukum. Aspek teknis dari penyelidikan dapat dibagi menjadi beberapa subcabang, sesuai dengan jenis perangkat digital yang terlibat; forensik komputer, forensik jaringan, analisis data forensik dan forensik peranti bergerak. Proses forensik umumnya meliputi penyitaan, forensic imaging (akuisisi) dan analisis media digital dan penyusunan laporan berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Akuisisi
Sebuah langkah yang dilakukan dalam tugas forensik digital adalah proses akuisisi. Akuisisi merupakan proses untuk membuat salinan barang bukti digital dan aktifitas yang dilakukan yang kemudian diperbanyak dengan struktur yang sama persis dari yang asli tanpa selisih ukuran satu bit pun didalamnya. Saat melakukan akuisisi sebaiknya kita mengetahui informasi perangkat elektronik yang akan kita akuisisi mulai dari sistem operasi yang digunakan, ukuran storage pada komputer, size dari RAM, fungsi dari komputer atau server, aplikasi yang terdapat atau running didalam server. Sehingga dengan adanya informasi tersebut kita dapat memilih tools yang tepat untuk melakukan akuisisi dan berapa banyak storage yang diperlukan dari hardisk target untuk menyimpan file image hasil akuisisi.
Tujuan Akuisisi
Akuisisi data dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan data dari alat bukti yang ada. Tujuan akuisisi juga merupakan proses membuat salinan data dan mengembalikan data dari media penyimpanan yang rusak, terkena virus, sengaja dihapus dan banyak faktor yang menyebabkan hilangnya data dari suatu media penyimpanan komputer hal tersebut bisa karena kelalaian, kesengajaan ataupun karena kesalahan teknis.
Peralatan dan Software Akuisisi yang digunakan
Dalam melakukan proses akuisisi (imaging) menggunakan Software atau aplikasi FTK Imager (Forensic ToolKit). Pada FTK imager dapat dilakukan proses recovery file yang telah dihapus oleh tersangka proses ini juga akan memperkuat barang bukti berupa data yang terhapus. Sedangkan untuk Hardwarenya menggunakan Komputer/Laptop dan Flashdisk.
Berikut tutorial imaging dengan menggunakan Software FTK Imager :