Jumat, 22 April 2022

Investigasi dan Bukti Digital Forensik

 TEMA : ASPEK HUKUM PENERAPAN EKONOMI DIGITAL

PEMBAHASAN : INVESTIGASI DAN BUKTI DIGITAL FORENSIK

PEMBICARA : WISHNU AGUNG BAROTO

 



 

INFORMATION TECHNOLOGI (Teknologi Informasi)

Disaat ini hampir seluruh yang ada dimeja kerja kita mulai dri maps, kunci, kamus, foto berubah kedalam  satu computer/laptop. Namun sekarang pun dari computer/laptop sudah bergeser ke smartphone. Dari sini kita bisa liat bahwa data yang tadinya dikumpulkan dalam bentuk tertulis sekarang menajdi dalam bentuk digital. Seiring dengan kemajuan teknologi maka data yang diperoleh tekniknya pun amat sangat banyak, dan ini yang menyebabkan adanya perubahan tata cara kita bertransaksi atau berkomunikasi. Sehingga mengakibatkan hampir seluruh pekerjaan kita yang awalnya dari computer/laptop beralih ke smartphone. Sehingga menyebabkan smartphone lebih mengenal kita daripada keluarga. Contohnya buka google mpas lalu ke time line, dan ternyata ada titik yang menandakan kita pernah pergi kemana aja.

CRIMES (Kejahatan)

Dengan berkembangnya teknologi, akhirnya ada masalah yang terjadi, seperti

  1. Cyberbullying, stalkers and crime
  2. Exploitation, pornography and violent images
  3. Addiction, time waster and causes distractions
  4. Never being able to disconnect
  5. Identity theft, hacking, viruses, and cheating
  6. Spam and advertising
  7. Affects focus and patience
  8. Depression, loneliness, and social isolation
  9. Health issues and obesity
  10. Buying things not needed

 Crimes dibagi menjadi dua kategori, yaitu

  • Cyber crime, contohnya hacking, phising,  fraud dan lain-lain
  • Cyber – related crime, yaitu menggunakan teknologi informasi sebagai prosesnya. Contohnya transaksi narkoba, untuk berdiskusi menggunakan smartphone dengan menggunakan aplikasi whatsapp/telegram/semacamnya.

DIGITAL FORENSIC ( Forensik Digital)

Definisi menurut Richard Nolan, Colin O’Sullivan menyatakan bahwa Forensik Digital adalah “proses menggunakan pengetahuan ilmiah dalam pengumpulan, analisis, dan penyajian bukti ke pengadilan”.

Digital / Computer Forensic Menurut HB Wolfre adalah “Serangkaian teknik dan prosedur metodologis untuk mengumpulkan bukti, mulai dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan dan media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dengan format yang koheren dan bermakna” .

Digital Forensik pada intinya :

  1. Cabang ilmu forensik
  2. Gunakan metode ilmiah
  3. Butuh teknik dan prosedur khusus
  4. Preservasi, akuisisi, validasi, analisis, interpretasi, dokumentasi, dan presentasi bukti digital dari perangkat elektronik
  5. Buktikan kejahatan di pengadilan

Cabang dari Digital Forensik

  • Forensik Komputer, Windows Forensics, Linux Forensics, Mac Forensics, dll. Sistem File Forensik [NTFS, FAT, EXT, HFS, dll.]
  • Forensik Ponsel, Android Forensik, Forensik iOS, Windows Phone Forensik, dll.
  • Forensik Audio / Video
  • Forensik Jaringan, Forensik Web, Forensik Email, Analisis Jaringan Nirkabel, dll.
  • Forensik Database, Forensik SQLite, Forensik Peramban, Forensik Pesan Instan, dll.
  • Investigasi Malware
  • Forensik Data Langsung
  • Printer & Scanner Forensik


Dari sisi akademisi ada beberapa model proses digital forensik

Generic Computer Forensic Investigation Model (Yusoff, 2011)

 

Systematic Ddigital Forensic Investigation Model (Agarwal & Gupta, 2011)

Pada dasarnya digial forensic dibagi menjadi empat proses menurut National Institute of Justice, yaitu :

  • Assessment, Proses mengidentifikasi : storage, network, wirless network, cloud, CCTV, dan atau  data non digital lainnya
  • Acquistion, Prosedur mengumpulkan dan memperoleh data
  • Examination, Proses eskstraksi, analisis, pemulihan dan interpretasi data
  • Documenting and Reporting, Dokumentasi keseluruhan (audit trail) dan pelaporan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dasar hukum Forensik Digital pasal 5 ayat UU ITE dan pasal 6 ayat UU ITE

DIGITAL EVIDENCE (Bukti Digital) 

  • Dapat diakses (lokasi asal dapat ditelusuri, file path, dll)
  • Dapat ditampilkan (Dapat ditelusuri, disimpan, dan dibuka Kembali)
  • Dijamin keutuhannya (Menjaga integritas data agar tidak berubah)
  • Dapat dipertanggung jawabkan (Prosedur dan pertanggung jawaban ilmiah)
  • Menerangkan suatu keadaan (Hasil yang diharapkan, laporan)

Ada empat syarat digital evidence dapat digunakan dengan baik,

  1. Integrity
  2. Competency
  3. Chain of Custody
  4. Responsibility

CASES (Kasus)

Contoh kasus :

Kasus perceraian dengan bukti digital hasil cetakan komunikasi Whatsapp dan foto, namun saksi/Ahli digital tidak ada, dan pertimbangan hakim ternyata tidak hasil cetakan tidak diperoleh dengan prosedur digital forensic sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kasus ITE dengan bukti digital Data/Informasi/Dokumen pada HDD, Laptop, Handphone, saksi/Ahli digital mendapatkan surat tugas, melakukan incident response, penyimpanan khusus, membuat duplikasi, inegritas data, analisis jejak digital, analisis file, dan pertimbangan hakim ternyata kompetensi ahli, pengujian tidak berubah data dan hasil analisis dapat dipertimbangkan untuk membuktikan pada unsur-unsur pidana

Ada beberapa hal yang rharus dipahami terkait menggunakan bukti digital dalam persidangan,

  • Harus adanya Surat Tugas/Surat Perintah
  • Harus ada keahlian/kompetensi
  • Administrasi dan prosedur harus tertib
  • Chain of Custody
  • Perakatan yang bersertifikat, peralatan yang mendukung
  • Melakukan Analisis
  • Berita Acara/ Laporan

Challeges dalam sebuah kasus

Pembuktian

  • Regulasi
  • Standardisasi Prosedur/SOP
  • Data Privasi

Digital Forensic

  • Encryption
  • Crypto Currency
  • IoT
  • Audio and Video Forensic
  • Data and Password Recovery

 

https://www.binadarma.ac.id

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Definisi Komputer Forensik

Digital Forensik atau bisa disebut dengan Ilmu Forensik Digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik, yang memfokuskan pada penyelidikan ...