TEMA : ASPEK HUKUM PENERAPAN EKONOMI DIGITAL
PEMBAHASAN : INVESTIGASI DAN BUKTI DIGITAL FORENSIK
PEMBICARA : WISHNU AGUNG BAROTO
INFORMATION TECHNOLOGI (Teknologi Informasi)
Disaat ini hampir seluruh yang ada dimeja kerja kita mulai dri
maps, kunci, kamus, foto berubah kedalam satu computer/laptop. Namun
sekarang pun dari computer/laptop sudah bergeser ke smartphone. Dari sini kita
bisa liat bahwa data yang tadinya dikumpulkan dalam bentuk tertulis sekarang
menajdi dalam bentuk digital. Seiring dengan kemajuan teknologi maka data yang
diperoleh tekniknya pun amat sangat banyak, dan ini yang menyebabkan adanya
perubahan tata cara kita bertransaksi atau berkomunikasi. Sehingga mengakibatkan
hampir seluruh pekerjaan kita yang awalnya dari computer/laptop beralih ke
smartphone. Sehingga menyebabkan smartphone lebih mengenal kita daripada
keluarga. Contohnya buka google mpas lalu ke time line, dan ternyata ada titik
yang menandakan kita pernah pergi kemana aja.
CRIMES (Kejahatan)
Dengan berkembangnya teknologi, akhirnya ada masalah yang terjadi,
seperti
- Cyberbullying, stalkers and crime
- Exploitation, pornography and violent images
- Addiction, time waster and causes distractions
- Never being able to disconnect
- Identity theft, hacking, viruses, and cheating
- Spam and advertising
- Affects focus and patience
- Depression, loneliness, and social isolation
- Health issues and obesity
- Buying things not needed
Crimes dibagi menjadi dua kategori, yaitu
- Cyber crime, contohnya hacking, phising, fraud
dan lain-lain
- Cyber – related crime, yaitu menggunakan teknologi
informasi sebagai prosesnya. Contohnya transaksi narkoba, untuk berdiskusi
menggunakan smartphone dengan menggunakan aplikasi
whatsapp/telegram/semacamnya.
DIGITAL FORENSIC ( Forensik Digital)
Definisi menurut Richard Nolan, Colin O’Sullivan menyatakan
bahwa Forensik Digital adalah “proses menggunakan pengetahuan ilmiah dalam
pengumpulan, analisis, dan penyajian bukti ke pengadilan”.
Digital / Computer Forensic Menurut HB Wolfre
adalah “Serangkaian teknik dan prosedur metodologis untuk mengumpulkan bukti,
mulai dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan dan media
digital, yang dapat disajikan di pengadilan dengan format yang koheren dan
bermakna” .
Digital Forensik pada intinya :
- Cabang ilmu forensik
- Gunakan metode ilmiah
- Butuh teknik dan prosedur khusus
- Preservasi, akuisisi, validasi, analisis, interpretasi,
dokumentasi, dan presentasi bukti digital dari perangkat elektronik
- Buktikan kejahatan di pengadilan
Cabang dari Digital Forensik
- Forensik Komputer, Windows Forensics, Linux Forensics, Mac Forensics, dll.
Sistem File Forensik [NTFS, FAT, EXT, HFS, dll.]
- Forensik Ponsel, Android Forensik, Forensik iOS,
Windows Phone Forensik, dll.
- Forensik Audio / Video
- Forensik Jaringan, Forensik Web, Forensik Email,
Analisis Jaringan Nirkabel, dll.
- Forensik Database, Forensik SQLite, Forensik Peramban,
Forensik Pesan Instan, dll.
- Investigasi Malware
- Forensik Data Langsung
- Printer & Scanner Forensik
Dari sisi akademisi ada
beberapa model proses digital forensik
Generic Computer Forensic Investigation Model (Yusoff, 2011)
Systematic Ddigital Forensic Investigation Model (Agarwal & Gupta, 2011)
Pada dasarnya digial forensic dibagi menjadi empat proses menurut National Institute of Justice, yaitu :
- Assessment, Proses mengidentifikasi : storage, network,
wirless network, cloud, CCTV, dan atau data non digital lainnya
- Acquistion, Prosedur mengumpulkan dan memperoleh data
- Examination, Proses eskstraksi, analisis, pemulihan dan
interpretasi data
- Documenting and Reporting, Dokumentasi keseluruhan
(audit trail) dan pelaporan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dasar hukum Forensik Digital pasal 5 ayat UU ITE dan pasal 6 ayat
UU ITE
DIGITAL EVIDENCE (Bukti Digital)
- Dapat diakses (lokasi asal dapat ditelusuri, file path,
dll)
- Dapat ditampilkan (Dapat ditelusuri, disimpan, dan
dibuka Kembali)
- Dijamin keutuhannya (Menjaga integritas data agar tidak
berubah)
- Dapat dipertanggung jawabkan (Prosedur dan pertanggung
jawaban ilmiah)
- Menerangkan suatu keadaan (Hasil yang diharapkan,
laporan)
Ada empat syarat digital evidence dapat digunakan dengan baik,
- Integrity
- Competency
- Chain of Custody
- Responsibility
CASES (Kasus)
Contoh kasus :
Kasus perceraian dengan bukti digital hasil cetakan komunikasi
Whatsapp dan foto, namun saksi/Ahli digital tidak ada, dan pertimbangan hakim
ternyata tidak hasil cetakan tidak diperoleh dengan prosedur digital forensic
sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus ITE dengan bukti digital Data/Informasi/Dokumen pada HDD,
Laptop, Handphone, saksi/Ahli digital mendapatkan surat tugas, melakukan
incident response, penyimpanan khusus, membuat duplikasi, inegritas data,
analisis jejak digital, analisis file, dan pertimbangan hakim ternyata
kompetensi ahli, pengujian tidak berubah data dan hasil analisis dapat
dipertimbangkan untuk membuktikan pada unsur-unsur pidana
Ada beberapa hal yang rharus dipahami terkait menggunakan bukti
digital dalam persidangan,
- Harus adanya Surat Tugas/Surat Perintah
- Harus ada keahlian/kompetensi
- Administrasi dan prosedur harus tertib
- Chain of Custody
- Perakatan yang bersertifikat, peralatan yang mendukung
- Melakukan Analisis
- Berita Acara/ Laporan
Challeges dalam sebuah kasus
Pembuktian
- Regulasi
- Standardisasi Prosedur/SOP
- Data Privasi
Digital Forensic
- Encryption
- Crypto Currency
- IoT
- Audio and Video Forensic
- Data and Password Recovery


Tidak ada komentar:
Posting Komentar