Digital
Forensik atau bisa disebut dengan Ilmu Forensik Digital, adalah salah
satu cabang ilmu forensik, yang memfokuskan pada penyelidikan dan penemuan
konten perangkat digital, yang seringkali dikaitkan dengan kejahatan
komputer.
Digital forensic
bertujuan untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan barang
bukti berbasis digital atau elektronik yang sedemikian rupa sehingga dapat
dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Menurut UU ITE, Alat
Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil. Pada
Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi
Eletkronik dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dalam digital forensic
barang bukti terdiri dari dua jenis yaitu barang bukti elektronik dan barang
bukti digital. Barang bukti elektronik bersifat fisik dan dapat
dikenali secara visual. Sedangkan Barang bukti digital
bersifat digital yang kemudian akan diekstrak atau
di-recover dari barang bukti elektornik atau dikenal dengan istulah
dokumen elektronik.
Contoh barang bukti
elektronik seperti komputer
PC, laptop/notebook, netbook, tablet, telepon
genggam, flashdisk, floppydisk, harddisk,
CD/DVD, router, switch, hub, kamera video, CCTV, kamera digital,
perekam digital, music/video player, dan semacamnya. Dan sedangkan untuk
jenis barang bukti digital seperti Audio file, Video file, Image file, Email,
User ID dan password, Short Message Service (SMS), Multimedia Message Service
(MMS), Call Logs dan semacamnya.
Dalam pengelolaan barang
bukti digital, proses akuisisi dan imaging adalah hal penting dalam tahapan
melakukan proses analisa forensik. Akuisisi sendiri merupakan proses
pengelolaan barang bukti digital yang terkait dengan media penyimpanan seperti
harddisk, Flash Disk, CD dan lain lain. Proses ini dilakukan untuk
mengekstraksi dan menduplikasi barang bukti yang ditemukan guna sebagai objek
analisis agar barang bukti yang ditemukan tidak rusak serta integritas barang
bukti tetap terjaga. Pada tahap akuisisi
terdapat beberapa aplikasi/tools yang dapat digunakan seperti FTK imager,
Bitcorator dan lain sebaginya.
Untuk mendukung proses
identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat dan sekaligus
mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut maka perlu melakukan
investigasi, banyak penelitian yang membahas mengenai model proses investigasi
digital forensik. Model yang terbaru diusulkan oleh Omrani Takwa dkk, yang berjudul A
New Digital Investigation Frameworks Comparison Method. Model ini diclaim dapat
menghemat waktu, reusability, dan prosesnya terjaga keamanannya.
Tahapan dari model ini
antara lain:
1.
Pre-processing: tahap ini dilakukan
sebagai persiapan dan pengecekan alat software dan hardware yang akan
digunakan.
2.
Collection : Terdiri dari 3 tahap yaitu
Localization: merupakan
tahap untuk mengidentifikasi data yang relevan yang kemudian dilakukan
lokalisasi.
Identification: merupakan
tahap untuk mengidentifikasi informasi yang tersembunyi.
Scheduling: merupakan
tahap untuk mengurutkan data berdasarkan prioritas
dan kehandalan data.
3.
Classification: tahap ini data akan
dikelompokkan berdasarkan hasil dari proses investigasi sebelumnya dan
dibandingkan dengan hasil dari proses investigasi saat ini. Tahap ini
diselesaikan menggunakan dengan cara statistik dan teknik fusi data, yang
tujuannya adalah untuk memahami kasus kejadian dan mempercepat pemilihan solusi
investigasi yang andal.
4.
Analysis: tahap ini adalah melakukan
analisa terhadap data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan estimasi,
kemungkinan, dan hipotesis dari data yang akan berpotensi menjadi barang bukti.
5.
Examination: tahap ini adalah tahap
pengujian keabsahan data, keutuhan data dan keterkaitan data dengan tindak
kriminal suatu kasus.
6.
Presentation: tahap ini adalah tahap
presentasi bukti digital kepada pihak yang berwenang dengan menggunakan bahasa
yang dapat dipahami dan dipahami oleh orang-orang di persidangan.
7.
Rapport: tahap ini merupakan
tahapan untuk mencari hubungan dari semua hasil investigasi. Hasil dari
tahap ini seperti penetapan barang bukti, penjelasan, kebijakan baru dan
prosedur investigasi, penutupan kegiatan investigasi.
8.
Preservation: tahap ini, barang bukti
baik yang berupa fisik maupun digital akan dijaga kamanan, dan keutuhannya pada
setiap tahapan proses investigasi, sehingga validitas dan integritas barang
bukti tetap terjaga.
9.
Owner property: tahap akhir setelah
proses investigasi selesai, semua barang bukti yang disita akan dikembalikan
secara utuh kepada pemiliknya.
Walaupun tidak berkaitan
dengan kejahatan, Pada beberapa kasus kejahatan tertentu, computer dapat
dijadikan untuk menyimpan data-data kejahatan. Seperti menyimpan data-data
penjualan senjata ilegal, obat-obat terlarang dan semacamnya. Dalam kasus
seperti ini,kejahatan tersebut dikenal dengan istulah “cybercrime” dimana komputer tidak terlibat secara signifikan
dalam pelaksanaan kejahatan, namun lebih merupakan sebuah bukti untuk
membuktikan adanya sebuah kejahatan. Banyak jenis kegiatan atau tindakan yang
berhubungan dengan kejahatan di internet yang menjadikan computer sebagai
korban. Menurut eko indrajit secara prinsip terdapat 4 (empat) jenis tindakan,
yaitu :
1.
Interception yaitu tindakan menyadap transmisi
/ komunikasi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Contoh dari jenis ini adalah – Wiretapping
dan Sniffing
2.
Interruption yaitu tindakan yang
mengakibatkan terjadinya pemutusan komunikasi antara dua buah pihak yang
seharusnya berinteraksi. Contohnya adalah DOS (Denial of Services) atau DDOS
(Distributed Denial of Services) yakni aktifitas terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar.
3.
Modification yaitu tindakan melakukan
perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah
infrastruktur teknologi informasi. Contoh aktifitas ini adalah MITM Attack atau
“man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah
pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain kemudian mengubah isi informasi
dari komunikasi yang ada.
4. Fabrication yaitu
tindakan mengelabui seolah‐olah terjadi suatu permintaan interaksi dari
seseorang seperti yang dewasa. Contohnya adalah phising,
Dalam dunia digital
forensic sistem operasi akan memiliki karakteristik file system yang
tersendiri, karena itu untuk mendalami dunia digital forensik maka salah satu
acuan awalnya adalah mengidentifikasi terlebih dahulu sistem operasi yang
digunakan. Berdasarkan sistem operasi tersebut maka kemudian kita mengenali
bagaimana sistem file yang berlaku.
File
Signature adalah sebuah data yang berfungsi sebagai indentifikas atau memverifikasi
suatu isi file. Dalam hal ini File Signature membantu dalam upaya mendeteksi
manipulasi data. File-file sistem komputer diidentifikasi oleh 2 atribut: file
extensions dan file signature. Suatu file extension adalah akhiran berupa nama
pada file komputer yang teraplikasikan yang menunjukkan format dari file
tersebut. sedangkan suatu file signature (dapat juga dikatan sebagai magic
number) adalah satu set dari beberapa karakter yang tersimpan pada bagian awal
dari file. Setiap jenis file / file type dapat dikenal dengan mudah melalui
extension.
Bagian yang sangat
penting dalam analisis forensic adalah Timeline.
analisis timeline dalam forensik digital merupakan urutan waktu dalam
sebuah kejadian. Timeline digunakan agar dapat merekonstruksi urutan
peristiwa dalam kejadian. Tanpa kronologi kejadian yang akurat, penegak hukum
akan kesulitan memetakan tindakan pelaku kejahatan dalam melakukan
kejahatannya.
Di Indonesia terdapat
banyak sekali kasus yang menggunakan ilmu forensic, salah satu kasus yang
pernah Hype adalah Kasus pembunuhan menggunakan “kopi sianida” yang dilakukan
oleh jessica kumala wongso. Para ahli forensik menggunakan cctv digital untuk
menguak kasus tersebut. Salah satu Ahli Digital Forensik melalui Rekaman CCTV
Muhammad Nur Al-Azhar Msc . adalah Ahli yang melakukan Forensik Imagine
terhadap flashdisk yang ber isi Rekaman CCTV di TKP. Merekam jelas tindakan
yang dilakukan oleh Jessica.
Dosen : Suryayusra, M.Kom
Matakuliah : Komputer Forensik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar