Jumat, 17 Juni 2022

Definisi Komputer Forensik

Digital Forensik atau bisa disebut dengan Ilmu Forensik Digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik, yang memfokuskan pada penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, yang seringkali dikaitkan dengan kejahatan komputer.

Digital forensic bertujuan untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan barang bukti berbasis digital atau elektronik yang sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Menurut UU ITE, Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil. Pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dalam digital forensic barang bukti terdiri dari dua jenis yaitu barang bukti elektronik dan barang bukti digital. Barang bukti elektronik bersifat fisik dan dapat dikenali secara visual. Sedangkan Barang bukti digital bersifat digital yang kemudian akan diekstrak atau di-recover dari barang bukti elektornik atau dikenal dengan istulah dokumen elektronik.

Contoh barang bukti elektronik seperti komputer PC, laptop/notebook, netbook, tablet, telepon genggam, flashdisk, floppydisk, harddisk, CD/DVD, router, switch, hub, kamera video, CCTV, kamera digital, perekam digital, music/video player, dan semacamnya. Dan sedangkan untuk jenis barang bukti digital seperti Audio file, Video file, Image file, Email, User ID dan password, Short Message Service (SMS), Multimedia Message Service (MMS), Call Logs dan semacamnya.

Dalam pengelolaan barang bukti digital, proses akuisisi dan imaging adalah hal penting dalam tahapan melakukan proses analisa forensik. Akuisisi sendiri merupakan proses pengelolaan barang bukti digital yang terkait dengan media penyimpanan seperti harddisk, Flash Disk, CD dan lain lain. Proses ini dilakukan untuk mengekstraksi dan menduplikasi barang bukti yang ditemukan guna sebagai objek analisis agar barang bukti yang ditemukan tidak rusak serta integritas barang bukti tetap terjaga.  Pada tahap akuisisi terdapat beberapa aplikasi/tools yang dapat digunakan seperti FTK imager, Bitcorator dan lain sebaginya.

Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat dan sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut maka perlu melakukan investigasi, banyak penelitian yang membahas mengenai model proses investigasi digital forensik. Model yang terbaru diusulkan oleh Omrani Takwa dkk, yang berjudul A New Digital Investigation Frameworks Comparison Method. Model ini diclaim dapat menghemat waktu, reusability, dan prosesnya terjaga keamanannya.

Tahapan dari model ini antara lain:

1.      Pre-processing: tahap ini dilakukan sebagai persiapan dan pengecekan alat software dan hardware yang akan digunakan.

2.      Collection : Terdiri dari 3 tahap yaitu

Localization: merupakan tahap untuk mengidentifikasi data yang relevan yang kemudian dilakukan lokalisasi.

Identification: merupakan tahap untuk mengidentifikasi informasi yang tersembunyi.

Scheduling: merupakan tahap untuk mengurutkan data berdasarkan prioritas dan kehandalan data.

3.      Classification: tahap ini data akan dikelompokkan berdasarkan hasil dari proses investigasi sebelumnya dan dibandingkan dengan hasil dari proses investigasi saat ini. Tahap ini diselesaikan menggunakan dengan cara statistik dan teknik fusi data, yang tujuannya adalah untuk memahami kasus kejadian dan mempercepat pemilihan solusi investigasi yang andal.

4.      Analysis: tahap ini adalah melakukan analisa terhadap data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan estimasi, kemungkinan, dan hipotesis dari data yang akan berpotensi menjadi barang bukti.

5.      Examination: tahap ini adalah tahap pengujian keabsahan data, keutuhan data dan keterkaitan data dengan tindak kriminal suatu kasus.

6.      Presentation: tahap ini adalah tahap presentasi bukti digital kepada pihak yang berwenang dengan menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan dipahami oleh orang-orang di persidangan.

7.      Rapport:  tahap ini merupakan tahapan untuk mencari hubungan dari semua hasil investigasi. Hasil dari tahap ini seperti penetapan barang bukti, penjelasan, kebijakan baru dan prosedur investigasi, penutupan kegiatan investigasi.

8.      Preservation: tahap ini, barang bukti baik yang berupa fisik maupun digital akan dijaga kamanan, dan keutuhannya pada setiap tahapan proses investigasi, sehingga validitas dan integritas barang bukti tetap terjaga.

9.      Owner property: tahap akhir setelah proses investigasi selesai, semua barang bukti yang disita akan dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.

Walaupun tidak berkaitan dengan kejahatan, Pada beberapa kasus kejahatan tertentu, computer dapat dijadikan untuk menyimpan data-data kejahatan. Seperti menyimpan data-data penjualan senjata ilegal, obat-obat terlarang dan semacamnya. Dalam kasus seperti ini,kejahatan tersebut dikenal dengan istulah “cybercrime” dimana  komputer tidak terlibat secara signifikan dalam pelaksanaan kejahatan, namun lebih merupakan sebuah bukti untuk membuktikan adanya sebuah kejahatan. Banyak jenis kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan kejahatan di internet yang menjadikan computer sebagai korban. Menurut eko indrajit secara prinsip terdapat 4 (empat) jenis tindakan, yaitu :

1.      Interception yaitu tindakan menyadap transmisi / komunikasi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain.  Contoh dari jenis ini adalah – Wiretapping dan Sniffing

2.      Interruption yaitu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan komunikasi antara dua buah pihak yang seharusnya berinteraksi. Contohnya adalah DOS (Denial of Services) atau DDOS (Distributed Denial of Services) yakni aktifitas terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar.

3.      Modification yaitu tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi. Contoh aktifitas ini adalah MITM Attack atau “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain kemudian mengubah isi informasi dari komunikasi yang ada.

4.       Fabrication yaitu tindakan mengelabui seolah‐olah terjadi suatu permintaan interaksi dari seseorang seperti yang dewasa. Contohnya adalah phising,

Dalam dunia digital forensic sistem operasi akan memiliki karakteristik file system yang tersendiri, karena itu untuk mendalami dunia digital forensik maka salah satu acuan awalnya adalah mengidentifikasi terlebih dahulu sistem operasi yang digunakan. Berdasarkan sistem operasi tersebut maka kemudian kita mengenali bagaimana sistem file yang berlaku.

File Signature adalah sebuah data yang berfungsi sebagai indentifikas atau memverifikasi suatu isi file. Dalam hal ini File Signature membantu dalam upaya mendeteksi manipulasi data. File-file sistem komputer diidentifikasi oleh 2 atribut: file extensions dan file signature. Suatu file extension adalah akhiran berupa nama pada file komputer yang teraplikasikan yang menunjukkan format dari file tersebut. sedangkan suatu file signature (dapat juga dikatan sebagai magic number) adalah satu set dari beberapa karakter yang tersimpan pada bagian awal dari file. Setiap jenis file / file type dapat dikenal dengan mudah melalui extension.

Bagian yang sangat penting dalam analisis forensic adalah Timeline.  analisis timeline dalam forensik digital merupakan urutan waktu dalam sebuah kejadian. Timeline digunakan agar dapat merekonstruksi urutan peristiwa dalam kejadian. Tanpa kronologi kejadian yang akurat, penegak hukum akan kesulitan memetakan tindakan pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya.

Di Indonesia terdapat banyak sekali kasus yang menggunakan ilmu forensic, salah satu kasus yang pernah Hype adalah Kasus pembunuhan menggunakan “kopi sianida” yang dilakukan oleh jessica kumala wongso. Para ahli forensik menggunakan cctv digital untuk menguak kasus tersebut. Salah satu Ahli Digital Forensik melalui Rekaman CCTV Muhammad Nur Al-Azhar Msc . adalah Ahli yang melakukan Forensik Imagine terhadap flashdisk yang ber isi Rekaman CCTV di TKP. Merekam jelas tindakan yang dilakukan oleh Jessica.


https://www.binadarma.ac.id

Dosen : Suryayusra, M.Kom

Matakuliah : Komputer Forensik

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Definisi Komputer Forensik

Digital Forensik atau bisa disebut dengan Ilmu Forensik Digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik, yang memfokuskan pada penyelidikan ...